Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Gunungkidul Imbau Calon Pemilih Bawa Masker, E-KTP, hingga Alat Tulis

Kompas.com - 08/12/2020, 11:52 WIB
Markus Yuwono,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengeluarkan sejumlah imbauan jelang hari pencoblosan.

Calon pemilih diminta mengenakan masker saat datang ke tempat pemungutan suara (TPS). Surat undangan memilih dan e-KTP juga harus dibawa calon pemilih.

Selain itu, calon pemilih diimbau membawa alat tulis sendiri.

"Sebaiknya membawa alat tulis sendiri, tetapi jika tidak ada kami menyediakan," kata Ketua KPU Gunungkidul Ahmadi Ruslan Hani saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (8/12/2020).

Baca juga: Bawaslu Gunungkidul Dalami Dugaan Pembagian Telur dan Wajan Jelang Pilkada

Calon pemilih bisa datang ke TPS sejak pukul 07.00 WIB sampai 13.00 WIB. Petugas akan memberikan jadwal untuk menghindari kerumunan.

Warga yang tidak mendapat undangan dari KPU, bisa menggunakan suaranya dengan membawa e-KTP ke TPS.

Nantinya, mereka akan masuk ke dalam Daftar Pemilih Tambahan.

Terkait persiapan jelang pencoblosan, KPU Gunungkidul mulai distribusikan logistik ke TPS pada Selasa  pagi.

"Sudah sampai ke PPS (panitia Pemungutan Suara), dan pagi ini mulai didistribusikan ke TPS," kata Ahmadi Ruslan Hani.

Baca juga: Sosialisasi Bawaslu di Gunungkidul Sempat Ditolak Warga, Dikira Kampanye Parpol

Ahmadi mengatakan, TPS yang dipersiapkan harus mematuhi protokol kesehatan yang sudah ditentukan.

Seperti menjaga jarak, penggunaan masker, hingga kaus tangan untuk petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com