PURWOKERTO, KOMPAS.com - Bupati Banyumas Achmad Husein memberi dispensasi khusus kepada aparatur sipil negara (ASN) yang berusia di atas 55 tahun dan memiliki komorbid atau penyakit penyerta.
Mereka diwajibkan untuk bekerja dari rumah.
"Saya wajibkan, baik (dalam kondisi) zona merah atau tidak, yang di atas 55 tahun WFH saja semuanya atau yang punya komorbid WFH semuanya," kata Husein di Pendapa Sipanji Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Senin (7/12/2020).
Baca juga: Angka Kematian akibat Covid-19 di Banyumas Meningkat, Tiap Hari Lebih dari 5 Orang
Kebijakan tersebut diambil untuk melindungi mereka yang rentan apabila terpapar virus corona (Covid-19).
Menurut Husein, mereka diminta bekerja dari rumah hingga batas waktu yang belum ditentukan atau hingga pandemi Covid-19 di wilayah Banyumas dianggap terkendali.
"Nanti sampai terkendali, dinyatakan terkendali kan nanti ada kriterianya. Jumlahnya (ASN yang di atas 55 tahun dan memiliki komorbid) kemarin sekitar 30 persen-an," jelas Husein.
Lebih lanjut Husein mengatakan, pembatasan kegiatan masyarakat yang diterapkan hingga 10 Desember nanti kemungkinan akan diperpanjang.
"Nanti akan kami bahas. Setelah tanggal 10 Desember nanti kita lihat seminggu," ujar Husein.
Baca juga: Penyebab Sungai di Banyumas Dipenuhi Busa karena Limbah Kimia
Menurut Husein, saat ini angka reproduksi efektif virus corona telah menurun, tapi angka kematian masih tinggi.
Banyumas saat ini juga masih dalam zona merah atau berisiko tinggi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.