ACEH UTARA, KOMPAS.com - Ketua DPRD Aceh Utara Arafat Ali menyebutkan di kampungnya ada guru yang sudah 13 tahun mengajar namun masih berstatus bakti murni, istilah lainnya guru “Lillahitaala”.
Guru dengan sebutan itu hanya mendapat penghasilan dari kebaikan hati kepala sekolah, seadanya dan seikhlasnya. Mereka bekerja tanpa gaji.
Untuk itu, dia meminta agar Pemerintah Aceh Utara mengusulkan anggaran untuk peningkatan status guru yang tanpa gaji itu.
“Kalau saya ditanya, saya belum pernah lihat tuh usulan untuk peningkatan status guru bakti itu. Sejak saya jadi ketua DPRD belum pernah ada. Maka, ini dinas pendidikan agar usulkan ke tim anggaran pemerintah daerah, berilah mereka status honor daerah misalnya. Agar ada gaji sedikit,” kata Arafat kepada Kompas.com melalui telepon, Kamis (25/11/2020).
Dia menyebutkan, jika pemerintah daerah mengusulkan anggaran, maka akan dibahas bersama di DPRD Aceh Utara.
“Prinsipnya saja setuju kita tambah anggaran. Tambah kuota. Teknisnya kita bahas bersama di DPRD,” katanya.
Baca juga: Soal Guru Lillahitaala yang Kerja Tanpa Gaji di Aceh Utara, Disdik: Anggaran Pemda Terbatas...
Dia menyebutkan, penambahan kuota honor daerah itu harus berasal dari guru “Lillahitaala”.
“Buat kriterianya, misalnya mengabdi lima tahun baru bisa naik menjadi honor daerah," katanya.
"Jangan sampai mereka yang dekat orang-orang tertentu saja yang peroleh penaikan status itu."
"Dinas pendidikan silakan usul, kita tampung, kita bahas dan saya yakin semua dewan setuju,” pungkasnya.
Baca juga: Soal Sekolah Kayu Lapuk dan Guru “Lillahitaala”, Ini Kata Pemerintah Aceh