Sebelumnya diberitakan guru dengan status “Lillahitaala” di Aceh Utara bahkan tidak bergaji. Sedangkan guru dengan status honor daerah hanya digaji Rp 300.000 per bulan.
Ikatan Guru Indonesia (IGI) Kabupaten Aceh Utara sebelumnya terus berupaya mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh Utara memberikan gaji yang layak untuk guru honor daerah dan guru “Lillahitaala” di kabupaten itu.
Sementara dari pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Utara, menyatakan jika hingga saat ini tidak ada anggaran daerah untuk mengangkat guru "Lillahitaala" jadi guru kontrak, ataupun menganggarkan honor untuk mereka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.