Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satpol PP Copot Baliho Rizieq Shihab yang Tak Berizin di Sumedang

Kompas.com - 22/11/2020, 07:45 WIB
Aam Aminullah,
Farid Assifa

Tim Redaksi

SUMEDANG, KOMPAS.com - Satpol PP Kabupaten Sumedang menurunkan sejumlah baliho jumbo pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di sejumlah titik lokasi di Sumedang.

Selain baliho bertuliskan "Selamat Datang Imam Besar Umat Islam Indonesia", Satpol PP juga menurunkan sejumlah baliho dan spanduk yang sudah usang dan tidak berizin.

Sekretaris Satpol PP, Damkar, dan Linmas Kabupaten Sumedang Deni Hanafiah mengatakan, sejak tiga hari lalu, pihaknya bergerak di seluruh wilayah untuk menertibkan alat peraga berupa baliho, spanduk yang sudah kedaluwarsa dan terpasang bukan pada tempatnya.

"Kami menertibkan semua alat peraga seperti spanduk, baliho yang sudah kedaluwarsa, tidak berizin, dan terpasang bukan pada tempatnya. Seperti melintang jalan dan dipaku di pohon, sehingga membuat pemandangan kurang indah," ujar Deni kepada Kompas.com melalui telepon, Sabtu (21/11/2020).

Baca juga: Diminta Klarifikasi, Panitia Acara Rizieq Shihab di Bogor Tak Penuhi Panggilan Polisi

Deni menuturkan, di antara baliho yang ditertibkan ada di antaranya berupa gambar Rizieq Shihab.

"Ada beberapa yang kami amankan (baliho Rizieq)," tutur Deni.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah pada Satpol PP Sumedang Yan Mahal Rizal menyebutkan, di wilayah Sumedang kota terdapat tiga buah baliho bergambar Rizieq Shihab yang ditertibkan.

"Untuk wilayah kota ada tiga buah. Sebanyak dua baliho sudah dibawa FPI, sisanya satu buah ada di kantor," sebut Rizal.

Baca juga: Tertibkan Baliho Rizieq Shihab, Kasatpol PP Semarang: Semua yang Tidak Berizin Kita Copot

Rizal menuturkan, penertiban alat peraga baliho dan spanduk tidak berizin dan tidak pada tempatnya ini dilakukan di seluruh wilayah kecamatan se-Kabupaten Sumedang.

"Secara kesuruhan penertiban dilaksanakan oleh Satpol PP kecamatan di wilayah masing-masing. Pada intinya, kami menertibkan spanduk yang tidak berizin," kata Rizal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com