Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berawal dari Kecelakaan Maut Tewaskan 1 Orang, Polisi Ungkap Kasus Nakoba

Kompas.com - 19/10/2020, 19:31 WIB
Markus Yuwono,
Khairina

Tim Redaksi

 

YOGYAKARTA, KOMPAS.com- Kepolisian Resor Gunungkidul, Yogyakarta, mengungkap kasus narkoba yang berawal dari kecelakaan yang merenggut satu orang korban, pada Kamis (8/10/2020) lalu.

Polisi mengamankan beberapa psikotropika dan barang yang diduga narkoba.

Kasat Res Narkoba Polres Gunungkidul AKP Dwi Astuti Handayani menyampaikan, pengungkapan kasus ini bermula dari kecelakaan di Simpang Titik 9 Km Pemkab Gunungkidul.

Saat digeledah petugas, didapati puluhan pil dalam sebuah jaket di mobil tersebut.

Baca juga: 2 Pria Ini Menjambret untuk Beli Narkoba, Tertangkap Dihakimi Massa

Pihaknya kemudian mengamankan sejumlah orang yang berada di dalam mobil Agya warna putih tersebut.

Adapun yang diamankan, IS (23) warga Kartasura, Sukoharjo. Dari tangannya petugas mendapati 40 butir pil alprazolam, gawai, dan 27 pil jenis trihexyphenidyl.

Selanjutnya petugas mengembangkan ke YSH (24) warga Sukoharjo dan berhasil mengamankan 3 butir Alprazolam, 20 butir Tri Hezy Enidyl, 5 alat hisap shabu, 3 pipey kaca, 2 klip sisa shabu dan gawai.

Sementara TP (28) yang menjadi pengendara mobil bernopol H 8157 OL ditangani oleh Sat Lantas Polres Gunungkidul karena kasus laka.

Untuk kedua orang yang membawa obat psikotropika pihaknya lantas mengembangkan kasus ini. Dari pengakuan keduanya, barang-barang itu dari TPN (25) warga Surakarta.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari para tersangka TPN, yakni 11 klip plastik berupa tembakau gorila seberat 13,75 gram, 9 plastik berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat 12, 34 gram, timbangan digital dan uang sebesar Rp 500.000. Barang-barang ini disimpan di rumah kosong yang kemudian digeledah oleh petugas.

"TPN kami amankan tanggal 9 Oktober pagi di Sukoharjo, Jawa Tengah beserta sejumlah barang bukti," ucap Dwi kepada wartawan di Mapolres Gunungkidul Senin (19/10/2020).

Baca juga: 4 Tahanan dan Napi Narkoba yang Kabur dari Sel Karantina Terekam CCTV

Polisi masih memburu sumber obat dan narkoba para tersangka.

Ketiga tersangka dikenakan pasal dalam UU RI Tentang Kesehatan, UU RI Tentang Narkotika, serta UU RI Tentang Psikotropika. Seluruhnya terancam pidana maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu Kanit Laka Polres Gunungkidul, Iptu Soni Yuniawan mengungkapkan kasus kecelakaan maut di alun-alun Pemkab Gunungkidul masih didalami oleh petugas.

TP (28) warga Kabalan, Ngadirejo, Sukoharjo telah ditetapkan tersangka oleh kepolisian. Menurut pengakuan TP dirinya baru bisa mengemudikan mobil. Selain itu, akibat dalam pengaruh obat dan minuman alkohol kecelakaan tersebut terjadi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com