TIMIKA, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Asmat, Provinsi Papua, sepakat menerapkan sejumlah pembatasan untuk mencegah penyebaran virus corona baru di wilayah itu.
Pembatasan itu ditetapkan setelah temuan delapan kasus positif Covid-19 di Kota Agats, Kabupaten Asmat, Provinsi Papua, pada Sabtu (17/10/2020).
Berdasarkan kesepakatan, Pemkab Asmat, forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda), dan satuan tugas percepatan penanganan Covid-19, kegiatan sosial dan keagaman harus memerhatikan protokol kesehatan ketat.
"Pelaksanaan ibadah mulai Minggu (18/10/2020) dilakukan di rumah," kata Pjs Bupati Asmat Triwarno Purnomo pada Sabtu (17/10/2020).
Pemkab juga meminta kantor pemerintah dan swasta, rumah ibadah, dan tempat usaha, menyediakan tempat cuci tangah yang mudah dijangkau.
Mereka juga diminta menyediakan alat pengukur suhu tubuh dan diawasi ketat oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Baca juga: Istri Pertama Siswa SMK di Lombok: Waktu Itu Saya Kira Dia Tamu Mau Menjenguk, Ternyata...
Selain itu, tempat rekreasi atau pelabuhan ditutup untuk umum, kecuali petugas dan ABK dengan mematuhi protokol kesehatan ketat.
Kegiatan belajar mengajar dan aktivitas perkuliahan dilaksanakan di rumah sampai ada keputusan dari Dinas Pendidikan.
Aktivitas perekonomian juga dibatasi dari pukul 06.00-18.00 WIT, namun tetap memperhatikan protokol kesehatan.
"Sedangkan untuk tempat karaoke, rumah bernyanyi, bar, kelab malam, atau usaha sejenisnya ditutup sementara," ujar Triwarno.