BANJARMASIN, KOMPAS.com - Ratusan pelajar dan remaja yang diamankan saat unjuk rasa tolak omnibus law Undang-undang (UU) Cipta Kerja di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), pada Kamis (15/10/2020) sudah dipulangkan.
Mereka diperbolehkan pulang setelah dijemput orangtua masing-masing saat dikumpulkan di Aula Mathilda Batlayeri Polda Kalsel.
"Sudah kita pulangkan," singkat Kapolda Kalsel, Irjen Nico Afinta dalam rilis yang diterima, Sabtu (17/10/2020).
Baca juga: 374 Pelajar dan Remaja Diamankan Saat Aksi Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja di Banjarmasin
Terdapat lima orang yang belum bisa dipulangkan karena terbukti mengonsumsi narkoba setelah dilakukan tes urine.
Kelimanya terpaksa harus diproses hukum lebih lanjut. Seorang di antaranya perempuan.
"Kita lakukan tes urine dan ternyata ada empat laki-laki dan seorang wanita yang terbukti konsumsi narkoba," jelas Nico.
Nico menambahkan, selain lima orang yang terbukti konsumsi sabu, seorang di antaranya juga belum bisa dipulangkan karena kasus kepemilikan senjata tajam.
Nico juga membeberkan terdapat lima orang yang diamankan reaktif setelah dilakukan rapid test. Mereka selanjutkan akan diperiksa swab tenggorokannya.
Baca juga: 5 ASN Terpapar Covid-19, Dinkes Banjarmasin Waspadai Munculnya Klaster Perkantoran
"Ada lima orang yang reaktif, sehingga mereka akan kita kirim ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan tes swab," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, 374 pelajar dan remaja diamankan saat unjuk rasa tolak UU Cipta Kerja di Banjarmasin pada, Kamis (17/10/2020).
Mereka diamankan lantaran berusaha bergabung bersama massa mahasiswa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.