Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tolak UU Cipta Kerja, Buruh di Palembang Blokade Jalan ke DPRD Sumsel

Kompas.com - 15/10/2020, 15:38 WIB
Aji YK Putra,
Farid Assifa

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Akses menuju gedung DPRD Provinsi Sumatera Selatan di Jalan POM IX, Kecamatan Ilir Barat 1, Palembang kembali diblokade oleh massa aksi penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja, Kamis (15/10/2020). 

Massa aksi kali ini berasal dari serikat buruh yang tergabung dalam Gerakan Pekerja/Buruh untuk Keadilan Sumatera Selatan (GEPBUK SS).  

Mereka membawa keranda mayat bertuliskan "DPR" serta pocong yang ditulis "UU Omnibus Law, Matinya Keadilan". 

Baca juga: Pertanyakan Pelajar yang Kena Sweeping, Ketua LMND Palembang Ditangkap Polisi

Berdasarkan pantauan Kompas.com di lapangan, pihak kepolisian menutup akses jalan dari Angkatan 45 dan Kapten Rivai yang mengarah ke gedung DPRD Provinsi Sumsel. 

Bahkan, polisi juga memasang kawat berduri di pinggir jalan depan gedung DPRD Sumsel.

Selain itu, mobil Barikade Polri dan water canon disiapkan di lokasi kejadian untuk mengurai massa.

Koordinator Lapangan GEPBUK SS Aminoto mengatakan, mereka meminta DPRD Sumsel dan gubernur menyampaikan aspirasi penolakan UU Omnibus Law ke pemerintah pusat. 

Sebab, dalam UU tersebut, klaster buruh sangat dirugikan. 

"Kami meminta pemerintah menerbitkan Perppu untuk membatalkan UU Omnibus Law ini, sebab akan berdampak ke anak cucu kami," kata Aminoto. 

Aminoto mengungkapkan, pihaknya sudah membaca draft Omnibus Law saat masih menjadi RUU. Ia menilai klaster soal ketenagakerjaan sangat merugikan pekerja. 

Ia pun membandingkan UU Cipta Kerja dengan Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang lebih berpihak kepada pekerja. 

Baca juga: 7 Anggota Anarko yang Tertangkap Saat Demo di Palembang Diserahkan ke Mabes Polri

Namun, pemerintah bersikeras menganggap bahwa UU Omnibus Law lebih baik. 

"Draft RUU sudah 1,5 tahun kami baca dan dengungkan karena merugikan buruh. Tetapi tetap saja disahkan, menurut kami UU Nomor 13 itu lebih tepat daripada Omnibus Law," katanya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com