MALANG, KOMPAS.com - Polisi menangkap S alias Jirot (40), karena kasus dugaan pencurian sepeda motor di Kota Malang. Penangkapan itu bermula ketika polisi melacak global positioning system (GPS) yang terpasang di motor curian itu.
Kapolres Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata mengagtakan, kasus pencurian itu bermula ketika korban HPR (39) melaporkan kehilangan motor pada Kamis (1/10/2020).
Setelah menerima laporan, polisi mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Berdasarkan keterangan korban, motor tersebut dipasangi GPS.
"Berdasarkan GPS itu, didapatkan lokasi keberadaan motor berada di wilayah Pasrepan," kata Leonardus dalam rilis di Mapolresta Malang Kota, Rabu (7/10/2020).
Tak lama, motor curian itu bergeser ke wilayah Purwodadi, Kabupaten Pasuruan. Saat didatangi polisi, motor itu kembali bergeser ke wilayah Tegalan.
Baca juga: Jangan Ada Natalia Lain Selain Saya Setelah Insiden Ini...
Polisi membiarkan motor itu bergeser hingga Sabtu (3/10/2020).
Ketika didatangi polisi, motor itu berada di rumah M (19) di Kecamatan Purwodadi, Pasuruan.
Setelah ditelusuri, M hanya bertugas sebagai kurir untuk mengantar motor curian itu ke salah satu pembeli di Pulau Madura.
M mengaku mendapatkan uang sebesar Rp 500.000 setelah menjalankan aksinya.
"M akan menjadi kurir membawa kendaraan tersebut ke Madura. Si M mendapatkan Rp 500.000 sebagai imbalan kurir ke Madura," jelasnya.