MAKASSAR, KOMPAS.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengusut 82 kasus dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) saat Pilkada 12 kabupaten dan kota di Sulawesi Selatan.
Komisioner Bawaslu Sulsel, Azry Yusuf mengatakan, dari 82 kasus yang diusut, 13 kasus yang telah dihentikan karena tidak ditemukan pelanggaran.
Namun 69 kasus ditemukan adanya dugaan pelanggaran netralitas ASN.
“13 kasus sudah dihentikan, karena tidak adanya ditemukan pelanggaran. Sedangkan 69 kasus ditemukan bukti dan Bawaslu telah memberikan rekomendasi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk diproses lebih lanjut,” kata Azry saat dihubungi, Jumat (2/10/2020).
Baca juga: Diduga Langgar Netralitas Pilkada, 10 ASN di Sumba Timur Dilaporkan ke KASN
Azry merinci, sebanyak satu kasus ditangani di Kabupaten Barru, 16 kasus di Kabupaten Bulukumba, tiga kasus di Kabupaten Gowa, 14 kasus di Kabupaten Luwu Timur, empat kasus di Kabupaten Luwu Utara, 11 kasus di Kota Makassar, 12 kasus di Kabupaten Maros, 11 kasus di Kabupaten Pangkep, lima kasus di Kabupaten Selayar, dan lima kasus di Kabupaten Tana Toraja.
“Kasus yang dihentikan yakni satu kasus di Kabupaten Bulukumba, empat kasus di Luwu Timur, satu kasus di Luwu Utara, dua kasus di Makassar, tiga kasus di Maros, satu kasus di Pangkep, dan satu kasus di Selayar,” katanya.
Azry menjelaskan, tren pelanggaran netralitas ASN di Sulsel terdiri mendaftarkan diri pada salah satu partai politik, mendeklarasikan diri sebagai calon kepala daerah, melakukan sosialisasi bakal calon melalui alat peraga kampanye (APK).
“Ada juga ASN memberikan dukungan melalui media sosial, menghadiri kegiatan silaturahmi bakal calon, mendukung salah satu bakal calon, melanggar asas netralitas, dan mendampingi salah satu paslon saat pendaftaran kemarin,” terangnya.
Baca juga: Banyak Petahana Maju Pilkada, Bawaslu Jabar Fokus Awasi Netralitas ASN
Azry menegaskan, hingga saat ini KASN telah memberikan sanksi kepada ASN yang dianggap melanggar netralitas.
“Lima ASN sudah diberi sanksi disiplin ringan, 13 ASN diberi sanksi disiplin sedang, 12 ASN diberi sanksi pernyataan terbuka, dua ASN yang diberi sanksi pernyataan tertutup, dua ASN dipanggil dan diberikan peringatan,” tambahnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.