Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Langgar Netralitas Pilkada, 10 ASN di Sumba Timur Dilaporkan ke KASN

Kompas.com - 02/10/2020, 09:13 WIB
Kontributor Sumba, Ignasius Sara,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

WAINGAPU, KOMPAS.com - Sebanyak 10 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), dinilai memenuhi unsur pelanggaran netralitas di Pilkada Serentak 2020.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumba Timur Anwar Engga menjelaskan, pihaknya telah mengantongi barang bukti berupa foto dan video pada saat deklarasi.

Baca juga: Mohon Maaf kepada Istri Saya, Kita Masih Bisa Makan dengan Garam, Kenapa Harus Takut?

"Karena kalau mereka hadir di situ kan kita harus ada bukti foto, ada videonya. Baru kita bisa proses," ungkap Anwar kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Kamis (1/10/2020) malam.

Sepuluh ASN tersebut menghadiri deklarasi salah satu bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati secara bersamaan pada 28 Agustus 2020.

"ASN kan dilarang menghadiri deklarasi. Mau jam kantor atau jam apa, kan dilarang. Dia hadir saja, itu sudah memenuhi unsur," papar Anwar.

Ia menjelaskan, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memiliki kewenangan penuh untuk menentukan sanksi kepada para ASN tersebut.

Anwar menambahkan, pihaknya belum bisa memprediksi tenggat waktu kasus tersebut diproses di KASN.

"Tergantung. Kadang cepat, kadang juga lama. Biasanya cepat kalau tidak suasana Covid-19 begini," ungkap Anwar.

Ada pun dokumen hasil pemeriksaan 10 ASN itu sudah dikirimkan kepada KASN di Jakarta.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 27 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumba Timur diduga melanggar netralitas di Pilkada Serentak 2020.

Ketua Bawaslu Kabupaten Sumba Timur mengatakan, jumlah ASN yang melanggar netralitas pilkada terbanyak di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Baca juga: Soal Laporan Pembiaran Tambang, Kapolres Blitar: Pak Kasat Sabhara Mau Menambang, tapi...

Ia mengatakan, pelanggaran netralitas yang dilakukan puluhan ASN itu bervariasi.

Dari puluhan ASN tersebut, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memutuskan sembilan orang mendapatkan hukuman dengan kategori sedang.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com