Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Dana Hibah, Mantan Ketua Organda Kota Serang Dijebloskan ke Penjara

Kompas.com - 30/09/2020, 22:04 WIB
Rasyid Ridho,
Farid Assifa

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Serang telah menerima tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Kota Serang, Banten, tahun 2017 senilai Rp 300 juta.

Tersangka yang juga mantan Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Serang Sadrai Bagus Tajir ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polres Serang Kota.

"Pada hari ini Kejari Serang menerima tersangka atas nama Sadrai Bagus Tajir dan barang bukti berupa uang Rp 10 juta dari penyidik Polres Serang Kota," kata Kepala Kejaksaan Negeri Serang Supardi kepada wartawan, Rabu (30/9/2020).

Baca juga: Urus Dana Hibah di Kemenkes, Direktur RSUD Pangkalpinang Positif Corona

Supardi menuturkan bahwa pihaknya akan secapatnya merampungkan berkas dakwaan sehingga dapat diadili di Pengadilan Tipikor Serang, Banten.

"Sesegara mungkin kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Serang untuk di sidangkan," ujar Supardi didampingi Kasi Pidsus Sulta Donna Sitohang.

Untuk diketahui, pada tahun 2016 lalu Organda Kota Serang mengajukan permohonan bantuan dana hibah Pemkot Serang tahun anggaran 2017 sebesar Rp 375 juta.

Namun, pengajuan tersebut hanya disetujui Rp 300 juta dari usulan.

Dalam pelaksanaannya, penggunaan hibah Pemkot Serang tersebut tidak sesuai dengan rencana anggaran belanja.

Kasus dugaan korupsi tersebut pun terendus penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Serang Kota.

Baca juga: Empat Tahun Buron, DPO Korupsi Dana Hibah KPU Jambi Ditangkap di Kampungnya

Dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditemukan adanya kerugian negara atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Organda Kota Serang tahun 2017 tersebut sebesar Rp 282 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com