Salin Artikel

Korupsi Dana Hibah, Mantan Ketua Organda Kota Serang Dijebloskan ke Penjara

Tersangka yang juga mantan Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Serang Sadrai Bagus Tajir ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polres Serang Kota.

"Pada hari ini Kejari Serang menerima tersangka atas nama Sadrai Bagus Tajir dan barang bukti berupa uang Rp 10 juta dari penyidik Polres Serang Kota," kata Kepala Kejaksaan Negeri Serang Supardi kepada wartawan, Rabu (30/9/2020).

Supardi menuturkan bahwa pihaknya akan secapatnya merampungkan berkas dakwaan sehingga dapat diadili di Pengadilan Tipikor Serang, Banten.

"Sesegara mungkin kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Serang untuk di sidangkan," ujar Supardi didampingi Kasi Pidsus Sulta Donna Sitohang.

Untuk diketahui, pada tahun 2016 lalu Organda Kota Serang mengajukan permohonan bantuan dana hibah Pemkot Serang tahun anggaran 2017 sebesar Rp 375 juta.

Namun, pengajuan tersebut hanya disetujui Rp 300 juta dari usulan.

Dalam pelaksanaannya, penggunaan hibah Pemkot Serang tersebut tidak sesuai dengan rencana anggaran belanja.

Kasus dugaan korupsi tersebut pun terendus penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Serang Kota.

Dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditemukan adanya kerugian negara atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Organda Kota Serang tahun 2017 tersebut sebesar Rp 282 juta.

https://regional.kompas.com/read/2020/09/30/22044101/korupsi-dana-hibah-mantan-ketua-organda-kota-serang-dijebloskan-ke-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke