KOMPAS.com - Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) di Prabumulih, Sumatera Selatan, bernama Hendy alias Epek (39), ditangkap polisi usai mengonsumsi sabu bersama dengan rekannya berinisial PD yang masih buron, Kamis, (24/9/2020) sekitar pukul 17.30 WIB.
Diketahui, Hendi merupakan oknum ASN yang bertugas di UPTD Pasar Prabumulih.
Hendy ditangkap di Jalan Pertiwi Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih.
Baca juga: Kronologi Pelajar di Manado Dikeroyok hingga Tewas, 4 Orang Ditangkap
Kasat Narkoba Polres Prabumulih AKP Fadilah Ermi mengatakan, oknum ASN itu ditangkap setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitasnya.
Mendapat laporan itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan langsung menangkapnya.
"Personel kita melakukan penyelidikan dan penggerebekan dan berhasil mengamankan salah seorang oknum ASN Pemkot Prabumulih yang baru saja mengonsumsi narkotika jenis sabu, sayang satu pelaku berhasil melarikan diri dan sedang kita kejar," kata Fadilah saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Minggu (27/9/2020).