Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Konsumsi Sabu, Oknum ASN di Prabumulih Ditangkap Polisi, Begini Kronologinya

Kompas.com - 27/09/2020, 15:14 WIB
Candra Setia Budi

Editor

Selain mengamankan pelaku, turut juga diamanakn barang bukti sabu sebanyak 1,1 gram.

Sementara itu, kepada polisi, Hendy mengaku sudah satu tahun mengomsumsi sabu dan baru satu kali ikut ajakan temannya PD memakai barang haram tersebut. 

"Saya diajak makai sabu oleh PD di rumah kosong, karena dia desak ngajak terus jadi saya mau. Barang (sabu) dari dia dan bong dari dia, saya memang pemakai sejak setahun lalu, pakai sabu karena enak saja," katanya dikutip dari TribunSumsel.com.

Baca juga: Oknum Polisi Cabuli Gadis ABG Pelanggar Lalu Lintas, Kapolres: Hasil Visum Ditemukan Bukti Telah Terjadi Persetubuhan

Atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 112 Undang-undang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.

Adanya oknum ASN yang ditangkap polisi karena mengonsumsi sabu, Wali Kota Prabumulih Ridho Yahya mengaku kaget.

"Saya menyesal masih ada ASN yang mengonsumsi narkoba, padahal mau jadi ASN tidak mudah," katanya.

Baca juga: Ayah di Lampung Perkosa Anak Kandung Selama 13 Tahun, Terungkap Setelah Korban Menikah

Kata Ridho, ia masih menunggu proses hukum dari pihak kepolisian terkait dengan kasus tersebut, jika terbukti bersalah akan behentikan.

"Kita akan tunggu proses hukum dan proses hukum di pengadilan jika terbukti akan kita berhentikan," tegasnya.

Baca juga: Ibu di Muaraenim Mengaku Sudah 3 Kali Mengajak Anaknya Berhubungan Intim

 

(Penulis : Kontributor Ogan Komering Ilir, Amriza Nursatria | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief)/TribunSumsel

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com