Salin Artikel

Usai Konsumsi Sabu, Oknum ASN di Prabumulih Ditangkap Polisi, Begini Kronologinya

KOMPAS.com - Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) di Prabumulih, Sumatera Selatan, bernama Hendy alias Epek (39), ditangkap polisi usai mengonsumsi sabu bersama dengan rekannya berinisial PD yang masih buron, Kamis, (24/9/2020) sekitar pukul 17.30 WIB.

Diketahui, Hendi merupakan oknum ASN yang bertugas di UPTD Pasar Prabumulih.

Hendy ditangkap di Jalan Pertiwi Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih.

Kasat Narkoba Polres Prabumulih AKP Fadilah Ermi mengatakan, oknum ASN itu ditangkap setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitasnya.

Mendapat laporan itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan langsung menangkapnya.

"Personel kita melakukan penyelidikan dan penggerebekan dan berhasil mengamankan salah seorang oknum ASN Pemkot Prabumulih yang baru saja mengonsumsi narkotika jenis sabu, sayang satu pelaku berhasil melarikan diri dan sedang kita kejar," kata Fadilah saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Minggu (27/9/2020).


Selain mengamankan pelaku, turut juga diamanakn barang bukti sabu sebanyak 1,1 gram.

Sementara itu, kepada polisi, Hendy mengaku sudah satu tahun mengomsumsi sabu dan baru satu kali ikut ajakan temannya PD memakai barang haram tersebut. 

"Saya diajak makai sabu oleh PD di rumah kosong, karena dia desak ngajak terus jadi saya mau. Barang (sabu) dari dia dan bong dari dia, saya memang pemakai sejak setahun lalu, pakai sabu karena enak saja," katanya dikutip dari TribunSumsel.com.

Atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 112 Undang-undang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.

Adanya oknum ASN yang ditangkap polisi karena mengonsumsi sabu, Wali Kota Prabumulih Ridho Yahya mengaku kaget.

"Saya menyesal masih ada ASN yang mengonsumsi narkoba, padahal mau jadi ASN tidak mudah," katanya.

Kata Ridho, ia masih menunggu proses hukum dari pihak kepolisian terkait dengan kasus tersebut, jika terbukti bersalah akan behentikan.

"Kita akan tunggu proses hukum dan proses hukum di pengadilan jika terbukti akan kita berhentikan," tegasnya.

 

(Penulis : Kontributor Ogan Komering Ilir, Amriza Nursatria | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief)/TribunSumsel

https://regional.kompas.com/read/2020/09/27/15145021/usai-konsumsi-sabu-oknum-asn-di-prabumulih-ditangkap-polisi-begini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke