Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Penetapan Paslon, Bawaslu Minta Parpol Kendalikan Pendukung

Kompas.com - 22/09/2020, 22:38 WIB
Riska Farasonalia,
Dony Aprian

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Tengah meminta partai politik mengendalikan para pendukung saat tahapan penetapan pasangan calon Pilkada 2020,

Penetapan pasangan calon dan pengundian nomor urut akan dilaksanakan pada tanggal 23-24 September 2020.

“Partai politik dan para paslon harus mengendalikan para pendukungnya masing–masing. Boleh merayakan penetapan paslon, tapi bisa dilakukan di rumah. Agar tak terjadi kerumunan banyak orang,” kata Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Fajar Saka, Selasa (22/9/2020).

Baca juga: Soal Warganya Ingin Tularkan Covid-19, Wali Kota Semarang: Hanya Salah Paham

Menurut dia, kerumunan massa kemungkinan bakal terjadi karena adanya euforia berlebihan dari sejumlah pihak setelah dinyatakan memenuhi syarat sebagai paslon.

Fajar menambahkan, agenda penetapan paslon dilakukan KPU masing-masing daerah melalui rapat pleno tertutup.

Baca juga: Bawaslu: Penetapan Calon dan Pengambilan Nomor Urut Pilkada Rawan Kerumunan

KPU di masing-masing daerah dapat menyiarkan penetapan dan pengundian nomor urut paslon secara langsung melalui media sosial.

“Khawatirnya ada yang menyambut dengan suka cita lalu dibuat ramai-ramai. Ini jangan sampai terjadi. Adanya kerumunan pada saat pendaftaran bapaslon jangan sampai terulang lagi. Boleh saja mengekspresikan kegembiraan tapi disikapi biasa saja tak perlu berkerumun,” katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com