Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM Mediasi Polemik Pendirian GBI Tlogosari di Semarang

Kompas.com - 17/09/2020, 18:13 WIB
Riska Farasonalia,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bersama Pemerintah Kota Semarang menggelar mediasi terkait polemik pendirian bangunan GBI Tlogosari.

Sebelumnya, sejumlah warga menolak pembangunan rumah ibadat yang terletak di Jalan Malangsari No 83 Semarang karena dianggap telah menyalahi izin.

Sementara, pihak gereja sudah mengantongi IMB yang berlaku sejak 1998.

Baca juga: Kronologi Terbongkarnya Pria 55 Tahun Cabuli 2 Bocah di Rumah Ibadah, Korban Cerita ke Orangtuanya

Komisioner Komnas HAM RI Beka Ulung Hapsara mengungkapkan pihaknya meminta kepada Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) dan Kementerian Agama agar segera mengeluarkan rekomendasi sebagai dasar Wali Kota untuk menerbitkan izin pendirian gereja yang baru.

"Saya mengapresiasi langkah-langkah yang ditempuh oleh Pemkot Semarang mendukung proses mediasi ini. Baik itu komitmen Wali Kota Semarang yang secepatnya akan menerbitkan IMB begitu rekomendasi FKUB dan Kemenag keluar," jelas Beka saat ditemui usai mediasi di Balai Kota Semarang, Kamis (16/9/2020).

Dia menjelaskan dalam proses mediasi tersebut terjadi kesepakatan antara pihak GBI Tlogosari dan salah satu tokoh masyarakat Nur Azis.

"Kesepakatannya itu sepanjang GBI Tlogosari memenuhi syarat dan prosedurnya terkait izin, Pak Nur Azis dan warga sekitar tidak berkeberatan gereja didirikan," ucapnya.

Baca juga: Duduk Perkara Jemaat Gereja HKBP Cibinong Ricuh, Bermula dari Pelantikan Pendeta Baru

Sementara pihak GBI Tlogosari sudah memenuhi syarat terkait surat persetujuan warga sesuai peraturan menteri tentang izin mendirikan bangunan.

"Semua syarat sudah dipenuhi, surat dukungan warga juga sudah dipenuhi makanya kami minta rekomendasi dikeluarkan secepatnya dari FKUB dan Kemenag. Jadi sudah tidak ada alasan lagi untuk menolak," jelasnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com