Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tempat Usaha yang Abaikan Protokol Kesehatan Siap-siap Disegel

Kompas.com - 15/09/2020, 21:48 WIB
Firman Taufiqurrahman,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

CIANJUR, KOMPAS.com – Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, mengingatkan para pemilik tempat usaha untuk taat pada protokol kesehatan.

Kepala Satpol PP Cianjur Hendri Prasetyadhi mengatakan, pihaknya telah memberikan teguran kepada sejumlah pengelola maupun pemilik tempat usaha yang tidak menyediakan fasilitas cuci tangan maupun hand sanitizer.

"Nyatanya, di lapangan masih saja ada pemilik usaha yang abai. Termasuk soal fasilitas sekat dan jaga jarak aman bagi pengunjung," kata Hendri kepada Kompas.com, Selasa (15/9/2020).

Baca juga: Fakta Baru, Ibu Bunuh Anak karena Susah Diajari Belajar Online

Untuk itu, langkah tegas akan diambil apabila ada tempat usaha yang membandel dan tidak patuh terhadap protokol kesehatan Covid-19 itu.

"Tidak menutup kemungkinan tensi sanksinya akan dinaikkan lagi, terus naik, dari lisan, tertulis hingga langkah penyegelan," ujar dia.

Baca juga: Banten Catat Rekor Penambahan Tertinggi Covid-19, Ini Penyebabnya

Sejauh ini, menurut Hendri, jumlah pelanggar protokol kesehatan selama razia gabungan dalam dua bulan terakhir mencapai 2.900.

Jumlah itu termasuk pelanggaran yang dilakukan pengendara dan pejalan kaki yang tidak memakai masker.

"Sejumlah obyek wisata juga dalam pemantauan petugas, termasuk aktivitas di restoran," ucap dia.

Baca juga: Aplikasi E-office Pemkab Sumedang Dicontoh Daerah Lain, Apa Hebatnya?

Hendri mengatakan, giat penegakan protokol kesehatan Covid-19 akan terus digencarkan, apalagi Kabupaten Cianjur akan memasuki masa kampanye terbuka pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.

"Tingkat kesadaran masyarakat akan protokol kesehatan Covid-19 di Kabupaten Cianjur ini memang masih perlu terus didongkrak," kata Hendri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com