CIANJUR, KOMPAS.com – Seorang pria di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, berinisial IH (20) dijebloskan ke sel tahanan Polres Cianjur karena diduga telah mencabuli seorang anak di bawah umur.
Sebelum diamankan polisi, pelaku sempat menjadi bulan-bulanan warga yang geram atas perbuatannya.
Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Anton menyebutkan, perkaranya dalam penanganan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) karena melibatkan korban di bawah umur.
"Korban berjenis kelamin laki-laki, usianya di bawah umur," kata Anton kepada Kompas.com di Polres Cianjur, Kamis (10/9/2020) petang.
Baca juga: Pria 59 Tahun Ditangkap Setelah Cabuli Anak Penyandang Disabilitas
Disebutkan, kasus tindak asusila tersebut bermula ketika pelaku yang saat itu sedang memancing ikan melihat korban tengah bermain bersama teman sebayanya.
"Pelaku kemudian menghampiri korban dan mengajaknya untuk mencari burung ke suatu tempat," ujar dia.
Ajakan pelaku ternyata hanya modus belaka, dan saat berada di tempat yang sepi, pelaku kemudian mencabuli korban.
Setelah itu, korban pulang sambil menangis dan menceritakan kejadian yang baru saja dialaminya itu kepada keluarga dan warga.
"Warga kemudian mencari pelaku dan berhasil mengamankannya. Pelaku sempat mendapatkan perlakuan dari warga yang tidak terima atas perbuatannya," ucapnya.
Baca juga: 8 Tahun Cabuli Keponakan, Suherman Ancam Korban jika Ditolak
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku IH terancam pidana maksimal 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.