PEKANBARU, KOMPAS.com - Pembatasan sosial berskala mikro (PSBM) di Kota Pekanbaru dimulai Kamis 10 September 2020.
Untuk tahap awal, karantina wilayah ini diterapkan di wilayah Kecamatan Tampan.
Penerapan PSBM itu diputuskan dalam rapat Forkopimda Kota Pekanbaru, Senin (7/9/2020) di Komplek Perkantoran Tenayan Raya, Senin (7/9/2020).
Wali Kota Pekanbaru Dr Firdaus MT mengatakan, PSBM atau isolasi wilayah akan diterapkan mulai dua hari ke depan.
"Dalam dua hari ini kita persiapan dulu. Insya Allah Kamis besok akan kita mulai di Kecamatan Tampan," kata Firdaus.
Baca juga: Pelaku Pembalakan Liar di Jambi Digerebek Saat Sedang Beraksi
Periode penerapan PSBM, kata dia, nantinya akan berlangsung sama seperti pada PSBB sebelumnya, yakni akan diterapkan selama dua pekan.
Pemilihan Kecamatan Tampan, menurut pria yang akrab disapa Ocu Pidau, berdasarkan kajian tim ahli epidemiologi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
Hal itu dilihat berdasarkan jumlah eskalasi pasien positif Covid-19.
Kata Firdaus, dalam dua hari ke depan, akan ada harmonisasi terkait regulasi PSBM dengan Peraturan Gubernur (Pergub). Regulasi akan dibentuk dalam Perwako.
"Saat ini sudah ada pedoman terkait penerapan PSBM dari Kementerian teknis. Dari Kemenkes dan Kemenpan RB sudah ada. Kita tinggal tunggu pergub untuk harmonisasi," jelasnya.
Baca juga: Kisah Uus, Beli Bayi Lutung Rp 800.000, Diberi Nama Manda Fransica hingga Dianggap Anak Sendiri
Sejalan dengan itu, Firdaus juga mengaku masih melakukan kajian terhadap penerima bantuan bagi Kecamatan yang menerapkan PSBM. Namun, bantuan yang diterima tidak sebanyak kuota pada PSBB lalu.
"Kita seleksi lagi penerima bantuan. Untuk pertama kita lakukan di Kecamatan Tampan. Setelah itu baru kecamatan lain untuk PSBM ini," jelas Firdaus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.