Salin Artikel

Pemkot Pekanbaru Berlakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro di Kecamatan Tampan

Untuk tahap awal, karantina wilayah ini diterapkan di wilayah Kecamatan Tampan.

Penerapan PSBM itu diputuskan dalam rapat Forkopimda Kota Pekanbaru, Senin (7/9/2020) di Komplek Perkantoran Tenayan Raya, Senin (7/9/2020).

Wali Kota Pekanbaru Dr Firdaus MT mengatakan, PSBM atau isolasi wilayah akan diterapkan mulai dua hari ke depan.

"Dalam dua hari ini kita persiapan dulu. Insya Allah Kamis besok akan kita mulai di Kecamatan Tampan," kata Firdaus.

Periode penerapan PSBM, kata dia, nantinya akan berlangsung sama seperti pada PSBB sebelumnya, yakni akan diterapkan selama dua pekan.

Pemilihan Kecamatan Tampan, menurut pria yang akrab disapa Ocu Pidau, berdasarkan kajian tim ahli epidemiologi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.

Hal itu dilihat berdasarkan jumlah eskalasi pasien positif Covid-19.

Kata Firdaus, dalam dua hari ke depan, akan ada harmonisasi terkait regulasi PSBM dengan Peraturan Gubernur (Pergub). Regulasi akan dibentuk dalam Perwako.

"Saat ini sudah ada pedoman terkait penerapan PSBM dari Kementerian teknis. Dari Kemenkes dan Kemenpan RB sudah ada. Kita tinggal tunggu pergub untuk harmonisasi," jelasnya.

Sejalan dengan itu, Firdaus juga mengaku masih melakukan kajian terhadap penerima bantuan bagi Kecamatan yang menerapkan PSBM. Namun, bantuan yang diterima tidak sebanyak kuota pada PSBB lalu.

"Kita seleksi lagi penerima bantuan. Untuk pertama kita lakukan di Kecamatan Tampan. Setelah itu baru kecamatan lain untuk PSBM ini," jelas Firdaus.

https://regional.kompas.com/read/2020/09/08/07314391/pemkot-pekanbaru-berlakukan-pembatasan-sosial-berskala-mikro-di-kecamatan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke