SERANG, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten mencatat ada lima bakal pasangan calon (bapaslon) yang melanggar protokol kesehatan saat mendaftar Pilkada 2020.
Kelima bapaslon itu yakni Muhammad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo di Pilkada Tangsel.
Paslon Irna Narulita-Tanto Warsono Arban dan Thoni Fathoni Mukson-Imat Tamamy Syam di Pilkada Pandeglang.
Kemudian, pasangan Ratu Tatu Chasanah-Pandji Tirtayasa di Pilkada Serang, dan yang terakhir pasangan Iye Iman Rohiman-Awab di Pilkada Cilegon.
Baca juga: Kemendagri: Kepala Daerah Harusnya Disiplin Protokol Kesehatan, Bukan Jadi Contoh Buruk
Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Provinsi Banten Nuryati Solapari mengatakan, proses pendaftaran selama tiga hari didominasi pendukung kelima bapaslon yang tak menerapkan protokol kesehatan.
"Paslon membawa pendukung dan melakukan pengerahan massa. Jarak antarpendukung bapaslon tidak terlaksana, terutama menjelang proses pendaftaran," kata Nuryati kepada wartawan, Senin (7/9/2020).
Padahal, dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 Pasal 49 ayat 1 tertuang aturan protokol kesehatan yang harus diikuti.
Baca juga: Pelanggar Protokol Kesehatan Saat Pilkada Perlu Disanksi Tegas
Dengan demikian, aparat kepolisian pun harus turun tangan memberikan imbauan kepada para pendukung. Namun, tak juga diindahkan.
"Tapi, ada juga beberapa bapaslon yang lebih tertib dan tidak membawa serta pendukung yang banyak pada saat pendaftaran," ujar Nuryati.
Saat ini, Bawaslu masih mengkaji terhadap dugaan pelanggaran tersebut sebelum rekomendasi dilayangkan kepada penegak hukum.
"Bawaslu memiliki kewenangan untuk melimpahkan pelanggaran yang diatur di luar undang-undang kepemiluan kepada kepolisian dan kejaksaan," tutupnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.