Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

9 Tahun Buron, Terpidana Kasus Korupsi Pembangunan Dermaga Lingga Ditangkap

Kompas.com - 31/08/2020, 19:47 WIB
Hadi Maulana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com - Setelah sembilan tahun menjadi buronan, pelaku korupsi pembangunan Dermaga Desa Bakong Kecamatan Singkep Barat Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau (Kepri) tahun anggaran 2008 berhasil diamankan oleh tim Intelijen Kejagung RI.

Buronan tersebut ditangkap di Batam atas nama Bertha Romius Yasin alias Romi.

Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono melalui keterangan tertulisnya mengatakan Romi merupakan terpidana DPO Kejati Kepri.

“Terpidana Romi diamankan di Perumahan Bukit Raya, Batam, Minggu (30/8/2020) sore kemarin,” kata Heri melalui keterangan tertulis, Senin (31/8/2020).

Baca juga: Kejati Riau Sebut Dugaan 64 Kepsek SMP Diperas Oknum Kejaksaan Hanya Pengalihan Isu

Heri mengaku eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan Surat Putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor : 290/PID.B/2011/PN.TPI Tanggal 07 Januari 2011, yang menyatakan bahwa terpidana diadili dengan cara tanpa kehadirannya (In Absentia Procedure).

Terpidana tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Dermaga Desa Bakong Kecamatan Singkep Barat Kabupaten Lingga Tahun Anggaran 2008.

Romi melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri sejumlah Rp 970,8 juta, saksi Zulkadri Darja, SE Rp. 1,03 miliar, serta saksi Togi Simanjuntak sejumlah Rp 215 juta. Adapun total kerugian negara sebesar Rp 2,2 miliar.

Baca juga: Kejati Kepri Selidiki Penyaluran Bansos Tahap II Pemkot Batam

Eksekusi dilakukan atas vonis yang telah inkrah, yang mana Bertha Romius Yasin dijatuhi pidana penjara selama 3,5 tahun, denda sebesar Rp 50 juta, subsidair 6 bulan kurungan.

Selain itu terpidana Romi juga dibebani uang pengganti sebesar Rp 634,37 juta atau 6 bulan kurungan. 

Lebih jauh Heri mengatakan Romi merupakan buronan ke-59 yang berhasil ditangkap oleh Tim Intelijen Kejagung dengan kategori tersangka, terdakwa, dan terpidana.

“Sudah puluhan buronan tindak pidana itu ditangkap oleh Kejaksaan RI dari berbagai wilayah,” pungkas Heri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com