Salin Artikel

9 Tahun Buron, Terpidana Kasus Korupsi Pembangunan Dermaga Lingga Ditangkap

Buronan tersebut ditangkap di Batam atas nama Bertha Romius Yasin alias Romi.

Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono melalui keterangan tertulisnya mengatakan Romi merupakan terpidana DPO Kejati Kepri.

“Terpidana Romi diamankan di Perumahan Bukit Raya, Batam, Minggu (30/8/2020) sore kemarin,” kata Heri melalui keterangan tertulis, Senin (31/8/2020).

Heri mengaku eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan Surat Putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor : 290/PID.B/2011/PN.TPI Tanggal 07 Januari 2011, yang menyatakan bahwa terpidana diadili dengan cara tanpa kehadirannya (In Absentia Procedure).

Terpidana tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Dermaga Desa Bakong Kecamatan Singkep Barat Kabupaten Lingga Tahun Anggaran 2008.

Romi melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri sejumlah Rp 970,8 juta, saksi Zulkadri Darja, SE Rp. 1,03 miliar, serta saksi Togi Simanjuntak sejumlah Rp 215 juta. Adapun total kerugian negara sebesar Rp 2,2 miliar.

Eksekusi dilakukan atas vonis yang telah inkrah, yang mana Bertha Romius Yasin dijatuhi pidana penjara selama 3,5 tahun, denda sebesar Rp 50 juta, subsidair 6 bulan kurungan.

Selain itu terpidana Romi juga dibebani uang pengganti sebesar Rp 634,37 juta atau 6 bulan kurungan. 

Lebih jauh Heri mengatakan Romi merupakan buronan ke-59 yang berhasil ditangkap oleh Tim Intelijen Kejagung dengan kategori tersangka, terdakwa, dan terpidana.

“Sudah puluhan buronan tindak pidana itu ditangkap oleh Kejaksaan RI dari berbagai wilayah,” pungkas Heri.

https://regional.kompas.com/read/2020/08/31/19472781/9-tahun-buron-terpidana-kasus-korupsi-pembangunan-dermaga-lingga-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke