Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perusahaan Sawit di Landak Wajib Alokasi 30 Persen Lahan untuk Petani

Kompas.com - 31/08/2020, 13:02 WIB
Hendra Cipta,
Dony Aprian

Tim Redaksi

LANDAK, KOMPAS.com – Pemerintah Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, memenangkan gugatan uji materil di Mahkamah Agung terkait Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perkebunan.

Dalam perda tersebut, perusahaan perkebunan sawit yang memiliki izin usaha wajib mengalokasikan lahannya sebesar 30 persen untuk petani plasma.

Kuasa Hukum Pemkab Landak Glorio Sanen menuturkan, gugatan uji materil dilayangkan Forum Pengusaha Sawit pada bulan Juni 2020.

“Perda ini dinyatakan tidak bertentangan dengan Pasal 58 Ayat 1 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan Pasal 5 huruf a, huruf d, huruf e dan Pasal 6 ayat 1 huruf i Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” kata Sanen dalam keterangan tertulisnya, Senin (31/8/2020).

Baca juga: Kementerian LHK Segel 7 Lahan Perkebunan Sawit Terkait Karhutla di Kalbar

Sanen menjelaskan, putusan bernomor 42P/HUM/2020 tersebut dikeluarkan Mahkamah Agung pada 28 Juli 2020.

“Dengan keluarnya putusan ini, Peraturan Daerah (perda) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perkebunan tersebut pun tetap memiliki kekuatan hukum dan tetap berlaku di Kabupaten Landak,” ucap Sanen.

Sementara itu, Bupati Landak Karolin Margret Natasa mengatakan, aturan terkait alokasi lahan plasma 30 persen dari luas lahan perkebunan yang diterapkan ini lebih tinggi dibanding daerah lain yang biasanya hanya 20 persen.  

“Ini bentuk keberpihakan kepada rakyat yang berada di sekitar kebun, sehingga investasi perkebunan tidak hanya sekadar bisnis, namun juga memiliki tanggung jawab untukk meningkatkan taraf hidup masyarakat,” ujar Karolin.

Baca juga: Gubernur Kalbar Ancam Cabut Amdal Perkebunan Sawit yang Lahannya Terbakar

Karolin harap, semua pihak mematuhi dan melaksanakan keputusan tersebut.

Menurut dia, perusahaan tidak rugi dengan mengalokasikan 30 persen lahan untuk petani plasma, karena mereka juga bagian dari perusahaan dan jika dibina dengan baik akan membesarkan perusahaan serta mengamankan investasi. 

“Ini keputusan yang final dan mengikat, kami harap semua pihak dapat mematuhi dan melaksanakannya. Kepada negara, dalam hal ini Mahkamah Agung, terima kasih telah memutus dengan pertimbangan mendalam semoga bermanfaat bagi masyarakat,” pungkas Karolin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com