Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi OKI Tangkap 6 Bandar Narkoba, 3 di Antaranya Perempuan

Kompas.com - 26/08/2020, 11:40 WIB
Amriza Nursatria,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KAYUAGUNG, KOMPAS.com - Tiga pria dan tiga wanita bandar narkotika jenis sabu dan pil ekstasi ditangkap aparat Satuan Narkoba Polres Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.

Keenam orang itu ditangkap di tempat terpisah. Tiga orang diciduk di Kecamatan Air Sugihan, dua di Kecamatan Sirah Pulau Padang dan satu lainnya ditangkap di Kecamatan Mesuji.

Dari keenam tersangka itu, polisi mengamankan 139 gram narkotika jenis sabu dan 227 butir pil ekstasi.

Baca juga: Pengakuan IRT Asal Lampung yang Diupah Rp 10 Juta Jadi Kurir Sabu: Tidak Tahu Bungkusan yang Dibawa Isinya Narkoba

Kapolres Ogan Komering Ilir (OKI) AKBP Alamsyah Pelupessy, Selasa (25/8/2020), menjelaskan, penangkapan enam orang bandar sabu ini adalah hasil dari penyelidikan polisi.

"Dari hasil penyelidikan polisi mendapat informasi bahwa keenam orang ini adalah bandar narkotika yang aktivitasnya sangat meresahkan warga Ogan Komering Ilir," jelas Alamsyah Pelupessy.

Aparat dari Satuan Narkoba Polres Ogan Komering Ilir lalu menyusun rencana penangkapan keenam orang itu dan berhasil menangkap mereka di tempat berbeda.

 "Tiga bandar kita tangkap di Kecamatan Air Sugihan, dua di Kecamatan Sirah Pulau Padang dan satu di Kecamatan Mesuji. Mirisnya tiga orang yang ditangkap adalah wanita," terang Alamsyah.

Baca juga: Nyaris Ditabrak Mobil Pelaku, 11 Jam di Kebun Sawit hingga Dini Hari, Cerita Petugas Ringkus Para Bandar Narkoba

Alamsyah Pelupessy menambahkan, penangkapan para bandar narkoba ini merupakan fokus dari Polres Ogan Komering Ilir untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayahnya.

"Kita akan terus berusaha agar peredaran narkoba di Ogan Komering Ilir berhenti karena kita ingin menyelamatkan anak bangsa," tegas Alamsyah Pelupessy.

Keenam bandar itu sendiri terancam pasal 112 dan 114 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman minmal enam tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com