Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Polisi di Luwu Timur Dipecat karena Terlibat Kasus Narkoba

Kompas.com - 18/08/2020, 12:16 WIB
Amran Amir,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

LUWU TIMUR, KOMPAS.com - Polres Luwu Timur, Sulawesi Selatan, memberhentikan tiga anggotanya secara tidak hormat dalam upacara yang digelar pada Selasa (18/8/2020).

Tiga polisi itu adalah Bripka AR, Brigpol NH dan Brigpol YN. Mereka dipecat karena diduga terlibat dalam kasus narkoba.

Kapolres Luwu Timur AKBP Indratmoko memimpin langsung upacara pemberhentian tiga polisi tersebut.

Baca juga: Cerita Mantan Kontraktor yang Mengaku Diperas Eks Kasat Reskrim Polres Selayar

Ketiga polisi itu tidak menghadiri pemecatannya.

"Institusi kepolisian tak main-main dalam menindak anggota yang terjerat kasus kriminal khususnya kasus narkoba, siapapun dia. Meski dia polisi, sanksi tegas tetap jalan," kata Indratmoko dalam upacara di halaman Mapolres Luwu Timur, Selasa.

Dalam upacara itu, Indratmoko juga berharap pemecatan ini bisa menjadi pelajaran untuk polisi lain.

"Kejahatan narkoba menjadi atensi bagi kita semua. Kami sebagai aparat penegak hukum yang mestinya berada di garis depan untuk memberantas narkoba ini, bukan justru ikut terjerat," ucap Indratmoko.

Indratmoko juga memastikan pemberhentian ketiga polisi tersebut sudah sesuai prosedur yang berlaku.

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan, Mantan Kasat Reskrim Polres Selayar Belum Ditahan

Polres Luwu Timur sudah menerima surat dari Kapolda Sulawesi Selatan terkait pemecatan ini.

“Namun apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya,” ujar Indratmoko.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com