Salin Artikel

Polisi OKI Tangkap 6 Bandar Narkoba, 3 di Antaranya Perempuan

Keenam orang itu ditangkap di tempat terpisah. Tiga orang diciduk di Kecamatan Air Sugihan, dua di Kecamatan Sirah Pulau Padang dan satu lainnya ditangkap di Kecamatan Mesuji.

Dari keenam tersangka itu, polisi mengamankan 139 gram narkotika jenis sabu dan 227 butir pil ekstasi.

Kapolres Ogan Komering Ilir (OKI) AKBP Alamsyah Pelupessy, Selasa (25/8/2020), menjelaskan, penangkapan enam orang bandar sabu ini adalah hasil dari penyelidikan polisi.

"Dari hasil penyelidikan polisi mendapat informasi bahwa keenam orang ini adalah bandar narkotika yang aktivitasnya sangat meresahkan warga Ogan Komering Ilir," jelas Alamsyah Pelupessy.

Aparat dari Satuan Narkoba Polres Ogan Komering Ilir lalu menyusun rencana penangkapan keenam orang itu dan berhasil menangkap mereka di tempat berbeda.

 "Tiga bandar kita tangkap di Kecamatan Air Sugihan, dua di Kecamatan Sirah Pulau Padang dan satu di Kecamatan Mesuji. Mirisnya tiga orang yang ditangkap adalah wanita," terang Alamsyah.

Alamsyah Pelupessy menambahkan, penangkapan para bandar narkoba ini merupakan fokus dari Polres Ogan Komering Ilir untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayahnya.

"Kita akan terus berusaha agar peredaran narkoba di Ogan Komering Ilir berhenti karena kita ingin menyelamatkan anak bangsa," tegas Alamsyah Pelupessy.

Keenam bandar itu sendiri terancam pasal 112 dan 114 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman minmal enam tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2020/08/26/11400321/polisi-oki-tangkap-6-bandar-narkoba-3-di-antaranya-perempuan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke