KOMPAS.com - RF (18), warga di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) diamankan polisi.
Pasalnya, ia diduga telah menyetubuhi pacarnya sendiri yang masih berusia di bawah umur berinisial AS (14) di kebun tak jauh dari Bandara Kotabaru.
"Hasil interogasi, pelaku mengaku pernah melakukan persetubuhan dengan korban sebanyak satu kali dengan memaksa korban untuk berhubungan badan," terang Kasat Reskrim Polres Kotabaru AKP Jalil saat dikonfirmasi, Sabtu (15/8/2020).
Terungkapnya kasus pencabulan yang dilakukan pelaku, berawal saat orangtua korban curiga.
Sebab, setelah diajak jalan-jalan oleh pacarnya tersebut, korban sering melamun dan keluar rumah.
Baca juga: Seorang Remaja Cabuli Pacarnya, Terungkap Saat Orangtua Periksa Ponsel Korban
Saat didesak orangtuanya, akhirnya korban mengaku jika sudah dicabuli oleh pelaku.
"Orangtuanya mengecek HP milik korban dan mendapati ada chat dengan salah satu teman lelakinya yang mengajak korban untuk jalan-jalan," jelasnya.
"Pelapor menanyakan kepada korban apa pernah berhubungan badan dengan orang lain dan korban menjawab pernah disetubuhi oleh pelaku," ungkapnya.