Mendapat pengakuan itu, orangtua korban terkejut lalu dilaporkan kepada polisi.
Tak lama setelah mendapat laporan itu pelaku berhasil diamankan.
Baca juga: Tak Terima Dicekik Saat Berhubungan Badan, Wanita Ini Pukul Pasangan Selingkuhnya hingga Tewas
Hasil pemeriksaan yang dilakukan, pelaku mengakui perbuatannya. Pencabulan itu dilakukan pelaku sebanyak satu kali dengan modus diajak jalan-jalan.
"Awalnya korban diajak jalan-jalan dan dibawa ke sebuah kebun, di situ korban dipaksa melakukan hubungan badan oleh pelaku," ujar
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan tujuh tahun penjara.
Penulis : Kontributor Banjarmasin, Andi Muhammad Haswar | Editor : Dheri Agriesta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.