Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setubuhi Pacarnya di Kebun, Seorang Remaja Diamankan Polisi

Kompas.com - 16/08/2020, 05:25 WIB
Setyo Puji

Editor

 

Mendapat pengakuan itu, orangtua korban terkejut lalu dilaporkan kepada polisi.

Tak lama setelah mendapat laporan itu pelaku berhasil diamankan.

Baca juga: Tak Terima Dicekik Saat Berhubungan Badan, Wanita Ini Pukul Pasangan Selingkuhnya hingga Tewas

Hasil pemeriksaan yang dilakukan, pelaku mengakui perbuatannya. Pencabulan itu dilakukan pelaku sebanyak satu kali dengan modus diajak jalan-jalan.

"Awalnya korban diajak jalan-jalan dan dibawa ke sebuah kebun, di situ korban dipaksa melakukan hubungan badan oleh pelaku," ujar

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan tujuh tahun penjara.

Penulis : Kontributor Banjarmasin, Andi Muhammad Haswar | Editor : Dheri Agriesta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com