Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nekat Daki Gunung Slamet Saat Status Waspada, Bapak dan Anak Ini "Di-blacklist"

Kompas.com - 05/08/2020, 17:03 WIB
Fadlan Mukhtar Zain,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PURWOKERTO, KOMPAS.com - Bapak dan anak asal Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, dijatuhi sanksi larangan mendaki Gunung Slamet selama dua tahun.

Pasalnya keduanya diketahui nekat mendaki meski status gunung tersebut masih dalam level II (waspada).

Junior Manager Bisnis Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banyumas Timur, Sugito, mengatakan keduanya mendaki Gunung Slamet melalui jalur Bambangan, Kabupaten Purbalingga pada 12 Juli 2020.

Baca juga: Nekat Mendaki Gunung Slamet Saat Tahun Baru, Siap-siap Kena Blacklist

"Intinya sudah diedukasi oleh pengelola, tapi nyerobot naik. Begitu turun, dicek datanya dan dilaporkan kepada kami minta untuk di-blacklist," kata Sugito saat dihubungi, Rabu (5/8/2020).

Dalam surat blacklist tertanggal 3 Agustus 2020 yang diterima Kompas.com, bapak dan anak tersebut dilarang mendaki Gunung Slamet melalui jalur mana pun di wilayah KPH Banyumas Timur selama dua tahun.

"Di wilayah KPH Banyumas Timur ini ada tiga jalur pendakian, yaitu Baturraden (Kabupaten Banyumas, jalur Gunung Malang dan Bambangan (keduanya di Kabupaten Purbalingga)," jelas Sugito

Lebih lanjut Sugito mengatakan, pihaknya menutup seluruh jalur pendakian sejak Agustus 2019 karena adanya peningkatan aktivitas Gunung Slamet.

Baca juga: Kisah Kakek 75 Tahun Ikut Padamkan Kebakaran Gunung Slamet, Jalan Kaki 10 Jam dan Makan Sekali Sehari

"Untuk lokasi camping yang dalam radius aman, 2 kilometer dari atas, kami bolehkan," jelas Sugito.

Pendakian melalui jalur Bambangan, kata Sugito, hanya dibolehkan hingga View Slamet yang berada di bawah pos 1 pendakian.

Sedangkan di jalur Gunungmalang, pendakian hanya diperbolehkan hingga Wadas Gantung atau di pos 1 pendakian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com