SERANG, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo resmi membubarkan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 di daerah.
Pembubaran tersebut tertuang didalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Menanggapi hal itu, Gubernur Banten Wahidin Halim mengaku akan mengikuti Perpres Nomor 82 tahun 2020 tersebut dengan membubarkan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Banten.
"Kalau perintah dibubarin, saya bubarin," kata Wahidin kepada wartawan usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Banten di Serang. Selasa (21/7/2020).
Baca juga: Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Dibubarkan, Pemkot Tegal Bentuk Tim Relawan
Menurut Wahidin, Gugus Tugas Covid-19 Banten dan Kabupaten/Kota sudah bekerja maksimal dengan menurunkan angka kasus positif virus Corona.
Hasilnya, seluruh daerah termasuk Tangerang Raya sudah menjadi zona kuning, dan secara nasional Banten sudah keluar dari 10 besar daerah dengan jumlah kasus terbanyak.
Capain tersebut, lanjut Wahidin, juga berkat adanya kepatuhan masyarakat yang selalu menerapkan protokol kesehatan di setiap aktifitas.
"Jangan sampai lupa, walaupun masyarakat telah memahami protokol kesehatan tapi kita tetap harus waspada," ujar Wahidin.
Baca juga: Jokowi Bubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19
Dia berharap, dengan dibubarkan gugus tugas Covid-19 koordinasi antar-intansi penanganan Covid-19 di Banten tetap dilakukan agar daerah itu menjadi nol kasus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.