Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Dibubarkan, Pemkot Tegal Bentuk Tim Relawan

Kompas.com - 21/07/2020, 16:12 WIB
Tresno Setiadi,
Khairina

Tim Redaksi

TEGAL, KOMPAS.com - Sejalan dengan Presiden Joko Widodo, Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal, Jawa Tengah juga akan membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 daerah.

Namun tak menggantinya dengan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 seperti yang tertuang dalam Peraturan Presiden, Pemkot Tegal justru akan membentuk Tim Relawan Covid-19 yang diketuai Wakil Wali Kota M. Jumadi

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tegal Johardi mengungkapkan, Pemkot Tegal tetap akan membubarkan gugus tugas pada 30 Juli mendatang sesuai rencana awal setelah Kota Tegal zona hijau sejak beberapa bulan lalu.

"Sejalan dengan pemerintah pusat, kita juga akan bubarkan gugus tugas pada 30 Juli. Tapi kita tidak membentuk Satgas, namun Tim relawan mandiri non APBD," kata Johardi, ditemui usai sidang paripurna di DPRD Kota Tegal, Selasa (21/7/2020).

Johardi mengaku sudah mengetahui kabar pembubaran gugus tugas oleh Presiden.

Yang jelas, kata Johardi, Pemkot Tegal yang sedang fokus penanganan pemulihan ekonomi di tengah adaptasi kebiasaan baru.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Fungsinya kini diemban oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang berada di bawah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Aturan itu diteken Jokowi pada Senin (20/7/2020) kemarin.

Pasal 20 Perpres itu berisi pencabutan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dalam Keppres Nomor 9 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

"Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 daerah dibubarkan," demikian bunyi Pasal 20 Ayat 2 huruf b Perpres.

Lalu, dalam Pasal 20 Ayat 2 huruf c, kewenangan Gugus Tugas akan dilanjutkan oleh Komite Kebijakan dan atau Satuan Tugas Penanganan Covid-19/Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com