SERANG, KOMPAS.com - Kepala Ombudsman Banten Dedy Irsan mendesak pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus Lurah Benda Baru, Pamulang Saidun.
Menurut Dedy, perbuatan lurah tersebut ada dugaan tindak pidana pemaksaan dengan ancaman dan juga perusakan fasiltas sekolah.
"Proses hukum harus tetap berlanjut agar ada efek jera, sehingga tidak diikuti oleh yang lainnya, tetapi itupun tergantung dari pihak sekolah menyikapinya," kata Dedy kepada Kompas.com di Kota Serang, Senin (20/7/2020).
Baca juga: Lurah Benda Baru Tangsel Sebut Murid Titipannya adalah Anak Pegawai Lepas di Kelurahan
Dedy menyayangkan tindakan Lurah Benda Baru mengamuk karena siswa yang dititipkannya tidak lolos dan tidak diterima di SMA Negeri 3 Tangsel.
"Peristiwa tersebut memberikan contoh yang tidak baik di dunia pendidikan. Sebab, pendidikan semestinya tidak boleh dicampuri oleh kekuasaan," ujar Dedy.
Dedy juga meminta kepada Inspektorat Pemerintah Kota Tangsel dan BKPP untuk segera melakukan pemeriksan, dan melaporkan hasilnya kepadanya.
Baca juga: Didampingi Camat, Lurah Benda Baru Minta Maaf ke Kepala SMAN 3 Tangsel atas Kasus Murid Titipan
"Tindakan Saidun mencoreng nama Pemkot Tangsel dan membuat kepercayaan masyarakat terhadap aparatur sipil negara (ASN) menjadi terkikis," kata Dedy.
Apalagi, saat ini Pemkot Tangsel sedang gencar-gencarnya melaksanakan PPDB secara daring yang diharapkan bisa bebas dari praktik KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.