DENPASAR, KOMPAS.com - AA (54), ditangkap polisi karena tega mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur di Denpasar, Bali.
Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol I Dewa Putu Gede Anom Danujaya mengatakan, aksi bejat itu dilakukan AA sebanyak dua kali, yakni pada 26 Mei dan 16 Juni 2020.
Baca juga: 411 Prajurit TNI AD Dikirim ke Papua Barat
Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan tindakan sang ayah kepada ibunya. Korban mengaku dicabuli berulang kali oleh ayah tirinya.
Danujaya mengatakan, saat mencabuli korban dengan ancaman kekerasan. Pelaku juga menjanjikan hadiah untuk korban.
"Modusnya kekerasan, ancaman kekerasan, membujuk serta menjanjikan akan dibelikan laptop dan handphone," kata Danujaya dalam keterangan tertulis, Senin (13/7/2020).
Danujaya menyebut, korban mengalami trauma akibat perbuatan itu.
Pelaku kabur
Setelah mendapatkan cerita dari anaknya, ibu korban melaporkan tindakan suaminya ke polisi.
Pelaku, kata Danujaya, sempat kabur keluar dari Provinsi Bali.
Namun, polisi mengendus keberadaan pelaku di Cipinang, Jakarta Timur.
Baca juga: 42 Pasien Covid-19 Sembuh di Denpasar, Gugus Tugas: Kesembuhan Kembali Meningkat
Pelaku pun ditangkap di sebuah rumah pada Minggu (11/7/2020). Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya.
Kini, pelaku ditahan di Mapolresta Denpasar untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.