Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kabur Setelah 2 Kali Cabuli Anak Tirinya, Pria Ini Ditangkap di Jakarta

Kompas.com - 13/07/2020, 20:39 WIB
Kontributor Banyuwangi, Imam Rosidin,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - AA (54), ditangkap polisi karena tega mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur di Denpasar, Bali. 

Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol I Dewa Putu Gede Anom Danujaya mengatakan, aksi bejat itu dilakukan AA sebanyak dua kali, yakni pada 26 Mei dan 16 Juni 2020.

Baca juga: 411 Prajurit TNI AD Dikirim ke Papua Barat

Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan tindakan sang ayah kepada ibunya. Korban mengaku dicabuli berulang kali oleh ayah tirinya.

Danujaya mengatakan, saat mencabuli korban dengan ancaman kekerasan. Pelaku juga menjanjikan hadiah untuk korban.

"Modusnya kekerasan, ancaman kekerasan, membujuk serta menjanjikan akan dibelikan laptop dan handphone," kata Danujaya dalam keterangan tertulis, Senin (13/7/2020).

Danujaya menyebut, korban mengalami trauma akibat perbuatan itu. 

Pelaku kabur

Setelah mendapatkan cerita dari anaknya, ibu korban melaporkan tindakan suaminya ke polisi.

Pelaku, kata Danujaya, sempat kabur keluar dari Provinsi Bali.

Namun, polisi mengendus keberadaan pelaku di Cipinang, Jakarta Timur.

Baca juga: 42 Pasien Covid-19 Sembuh di Denpasar, Gugus Tugas: Kesembuhan Kembali Meningkat

Pelaku pun ditangkap di sebuah rumah pada Minggu (11/7/2020). Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya.

Kini, pelaku ditahan di Mapolresta Denpasar untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com