SURABAYA, KOMPAS.com -Tiga perempuan yang bermain TikTok di Jembatan Suramadu berinisial LR, HR, dan SS, memenuhi panggilan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Sabtu (4/7/2020) siang.
Ketiga wanita asal Tambak Gringsing Surabaya itu diminta membuat surat permintaan maaf atas perbuatan mereka yang membahayakan.
Ketiganya juga dikenakan tilang dan denda sebesar RP 500.000 karena melanggar peraturan lalu lintas.
"Mereka ditilang karena berhenti di tengah Jembatan Suramadu. Dendanya Rp 500.000," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Gamis Setyaningrum saat dikonfirmasi, Sabtu malam.
Baca juga: Viral, Video Aksi Berbahaya 3 Wanita Bermain TikTok Tari India di Jembatan Suramadu
Denda tersebut sesuai yang tertera dalam pasal 287 ayat 1 juncto pasal 106 ayat 4 huruf A dan B Undang-Undang Lalu Lintas.
Ganis mengatakan, petugas akan meningkatkan patroli di Jembatan Suramadu agar tidak terjadi lagi hal serupa.
"Di Jembatan Suramadu memang ada rambu larangan berhenti karena rata-rata kendaraan yang melaju kecepatannya sangat tinggi dan sangat berbahaya sekali jika ada yang berhenti," ucap Ganis.
Sebelumnya viral di media sosial video tiga wanita bermain TikTok di Jembatan Suramadu, Kamis (2/7/2020).
Baca juga: Tiga Wanita yang Joget TikTok di Jembatan Suramadu Minta Maaf, Polisi Beri Sanksi