Salin Artikel

3 Wanita yang Main TikTok di Jembatan Suramadu Minta Maaf, Didenda Rp 500.000

Ketiga wanita asal Tambak Gringsing Surabaya itu diminta membuat surat permintaan maaf atas perbuatan mereka yang membahayakan.

Ketiganya juga dikenakan tilang dan denda sebesar RP 500.000 karena melanggar peraturan lalu lintas.

"Mereka ditilang karena berhenti di tengah Jembatan Suramadu. Dendanya Rp 500.000," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Gamis Setyaningrum saat dikonfirmasi, Sabtu malam.

Denda tersebut sesuai yang tertera dalam pasal 287 ayat 1 juncto pasal 106 ayat 4 huruf A dan B Undang-Undang Lalu Lintas.

Ganis mengatakan, petugas akan meningkatkan patroli di Jembatan Suramadu agar tidak terjadi lagi hal serupa.

"Di Jembatan Suramadu memang ada rambu larangan berhenti karena rata-rata kendaraan yang melaju kecepatannya sangat tinggi dan sangat berbahaya sekali jika ada yang berhenti," ucap Ganis.

Sebelumnya viral di media sosial video tiga wanita bermain TikTok di Jembatan Suramadu, Kamis (2/7/2020). 


Dari video yang beredar tampak ketiga wanita tersebut menari diiringi lagu India.

Ketiga perempuan tersebut menari ala penari India dengan berganti-ganti posisi.

Di sisi kiri mereka tampak kendaraan melintas dengan latar belakang bentang tengah Suramadu.

Video tersebut diketahui milik akun TikTok @naylaraisa2003.

https://regional.kompas.com/read/2020/07/05/05300031/3-wanita-yang-main-tiktok-di-jembatan-suramadu-minta-maaf-didenda-rp-500.000

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke