AMBON, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Ambon memutuskan memperpanjang penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama 14 hari, terhitung mulai 5 Juli 2020.
Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy mengatakan, keputusan itu diambil setelah mengevaluasi penerapan PSBB periode pertama.
Baca juga: Diizinkan Gugus Tugas Maluku, 20 Pasien Positif Covid-19 di Ambon Karantina Mandiri
Pemkot Ambon juga telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Maluku, TNI, Polri, dan sejumlah tokoh masyarakat.
Berdasarkan hasil evaluasi, Kota Ambon masih masuk dalam zona merah penyebaran Covid-19 bersama 53 kabupaten dan kota lain di Indonesia.
“Sehingga kita menyesuaikan dengan penetapan zona merah itu lalu tanggal 5 itu pemerintah kota akan menyurat kepada provinsi untuk diperpanjang,” kata Richard di Aula Korem 151 Binaya Ambon, Jumat (3/7/2020).
Richard mengatakan, berdasarkan pemetaan yang dilakukan salah satu konsultan medis, Kota Ambon hampir keluar dari zona merah.
Ia juga mengaku, penerapan PSBB sebaiknya dilakukan selama 2 x 14 hari, agar lebih maksimal.
Saat ini, kata dia, penerapan PSBB sudah berjalan baik dan menyebabkan penurunan kasus Covid-19 di Kota Ambon.
“Jadi untuk sementara kita akan memperpanjang dia (PSBB) dulu sesuai dengan rekomendasi dari konsultan medis untuk mengantisipasi penyebarannya,” katanya.
Baca juga: Pejabat RSUD Ambon Meninggal Dunia karena Terpapar Corona
Richard juga meminta dukungan dari seluruh elemen masyarakat agar penerapan PSBB bisa berjalan maksimal.
“Kalau kita mau mempercepat masalah ini kita semua harus bekerja bersama-sama bukan hanya pemerintah tapi juga swasta, media, akamedisi, dan masyarakat. Kalau bersama-sama kita bergandeng tangan itu dia akan segera turun,” jelas Richard.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.