AMBON, KOMPAS.com - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Maluku mengizinkan 20 pasien positif corona asal Kota Ambon menjalani karantina mandiri.
Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Maluku Kasrul Selang mengatakan, kebijakan ini merupakan terobosan baru untuk mempercepat proses penyembuhan pasien.
Baca juga: Pejabat RSUD Ambon Meninggal Dunia karena Terpapar Corona
Gugus tugas menilai pasien positif Covid-19 juga membutuhkan penyembuhan secara psikologi.
“Sudah ada beberapa karantina mandiri, sekitar 20 pasien,” kata Kasrul di Kantor Gubernur Maluku, Kamis (2/7/2020).
Pasien positif Covid-19 yang ingin menjalani karantina mandiri harus memenuhi sejumlah syarat yang ditetapkan gugus tugas.
Salah satunya, pasien yang diizinkan hanya mengalami gejala ringan.
Selain itu, pasien positif Covid-19 itu harus memiliki kamar tidur, toilet, dan kamar mandi khusus di dalam rumah.
“Contohnya, kamar tidur, toilet atau kamar mandi yang ada di dalam rumah minimal harus ada dua. Satu untuk pasien dan satunya untuk keluarga,” kata Kasrul.
Anggota keluarga yang berada di rumah juga tak boleh masuk dalam kategori rentan, seperti ibu hamil dan lanjut usia.
Lingkungan di sekitar rumah pasien juga harus mendukung upaya karantina mandiri itu.
Baca juga: 40 Pasien Covid-19 di Ambon Sembuh berkat Suplemen Herbal dari Profesor di Surabaya
Terakhir, ketersediaan fasilitas kesehatan dan tenaga medis di sekitar rumah pasien.
"Jika keluarga terima, tindak lanjutnya pulang buat surat dan segala macam kita akan proses, ini juga berlaku untuk semua pasien Covid-19 jika menginginkan menjalani karantina di rumah,” jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.