Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ratusan Burung Pengisap Madu Ini Diselundupkan

Kompas.com - 22/06/2020, 20:45 WIB
Heru Dahnur ,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

PANGKALPINANG, KOMPAS.com - Upaya penyelundupan burung kolibri digagalkan petugas saat proses pengangkutan di Pelabuhan Pangkalbalam, Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung.

Burung yang berperan dalam penyerbukan tanaman pada ekosistem hutan bakau itu disita petugas untuk selanjutnya dilepasliarkan.

"Burung ini termasuk dilindungi karena membantu penyerbukan tanaman. Selain itu kami tidak menemukan adanya dokumen kesehatan hewan, sehingga pengiriman ini dianggap ilegal," kata Kepala Balai Karantina Pangkalpinang Saifuddin Zuhri di Pangkalbalam, Senin (22/6/2020).

Baca juga: Tangis Histeris Ibu dan Pembantaian Kakak Adik di Medan

Zuhri menuturkan, burung pengisap madu bunga tersebut disita pada Minggu (21/6/2020).

Sebanyak 430 ekor burung tersimpan dalam sejumlah boks di kapal KM Sawita.

Ini merupakan penyitaan ketiga kalinya yang dilakukan petugas terhadap burung Kolibri sejak setahun terakhir.

Pada penyitaan sebelumnya, berhasil ditemukan sebanyak 1.080 ekor.

Baca juga: Ini Kata-kata yang Bikin Ayah Tiri Sakit Hati lalu Membunuh 2 Bocah

Kemudian pada penyitaan kedua sebanyak 300 ekor lebih.

Sehingga total burung kolibri yang telah digagalkan pengirimannya mencapai lebih dari 1.700 ekor.

"Kali ini burung-burung tersebut dilepasliarkan di Hutan Pelawan, Namang, Bangka Tengah. Kami bekerja sama dengan Alobi Foundation dan BKSDA," ujar Zuhri.

Burung tersebut terdiri dari kolibri wulung 419 ekor; kolibri ninja 8 ekor; dan sepah raja 3 ekor.

Burung hendak dikirim ke Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta. Sedangkan pemilik burung masih diselidiki petugas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com