Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gelar Pesta Pernikahan Tanpa Protokol Kesehatan Bisa Didenda Rp 5 Juta

Kompas.com - 11/06/2020, 17:02 WIB
Rahmadhani,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Masyarakat Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) yang menggelar pesta pernikahan tidak memenuhi aturan protokol kesehatan pandemi Covid-19 akan dikenakan denda. 

Kabag Hukum Pemerintahan Kota Padang Yopi Krislova mengatakan, denda yang dikenakan sebesar Rp 2,5 juta hingga Rp 5 juta. Atau denda berupa kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum dengan menggunakan rompi. 

"Untuk menggelar pesta pernikahan di rumah yang akan dikenakan sanksi adalah orang yang menggelar pesta pernikahan," ujar Kabag Hukum Pemerintahan Kota Padang Yopi Krislova yang dihubgungi melalui telepon, Kamis (11/06/2020).

Baca juga: Warga Kota Padang Sudah Diperbolehkan Menggelar Pesta Pernikahan

"Sedangkan jika pesta pernikahan yang digelar di gedung, maka yang akan di sanksi denda adalah pemilik gedung. Sanksi ini untuk memberikan efek jera saja." 

Sebelumnya diberitakan warga Kota Padang, Sumatera Barat, sudah bisa kembali menggelar pesta pernikahan.

Selama masa pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kemarin menggelar pesta pernikahan dilarang karena menimbulkan kerumunan.

Namun dalam menggelar pesta pernikahan tersebut harus mematuhi protokol kesehatan.

Diperbolehkannya kembali warga Kota Padang menggelar pernikahan diatur dalam Perwako Kota Padang nomor 49 bagian keenam tentang pola hidup baru kegiatan sosial dam budaya.

"Tanggal 8-12 Juni ini kami baru melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang Perwako nomor 49 tersebut kepada msyarakat yang mengatur tentang tatanan pola hidup baru," ujar Yopi.

Baca juga: 2 Tempat Wisata di Kota Padang Dibuka Sejak 8 Juni, Masih Sepi Pengunjung

Untuk menggelar pesta pernikahan tersebut, warga cukup melapor ke RT dan lurah setempat.

"Sebenarnya sejak sekarang pun masyarakat sudah boleh menggelar pesta pernikahan. Namun harus memenuhi standar protokol yang ditetapkan. Warga harus melapor ke RT atau lurah ketika menggelar pernikahan tersebut, " ungkapnya.

Lebih jauh dijelaskan oleh Yopi beberapa aturan yang harus dipatuhi oleh masyarakat yang menggelar pesta pernikahan adalah wajib menjaga jarak, menyediakan pencuci tangan dan melakukan pengecekan suhu tubuh.

"Kita tidak ingin terjadi penyebaran virus corona ini melalui pesta pernikahan ini. Untuk itu kepada masyarakat yang akan menggelar pesta pernikahan ini kami minta memenuhi aturan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan dalam perwako tersebut," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com