Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Minta Jatah kepada Penerima BLT, Kepala Dusun dan Anggota BPD Diamankan Polisi

Kompas.com - 02/06/2020, 21:42 WIB
Setyo Puji

Editor

KOMPAS.com - Polisi menangkap seorang kepala dusun berinisial AM (36) dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berinisial E (40) di Desa Banpres, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musirawas, Sumatera Selatan.

Pasalnya, mereka diduga melakukan korupsi dengan cara memotong Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang diterima warga terdampak Covid-19.

Terungkapnya kasus tersebut bermula setelah sejumlah warga penerima bantuan melapor kepada Kepala desa setempat.

Mereka mengaku keberatan dengan adanya permintaan jatah sebesar Rp 200.000 yang dilakukan oleh kedua pelaku.

Baca juga: Korupsi BLT Covid-19, Kepala Dusun dan Anggota BPD Ditangkap

Mendapat laporan itu, kepala desa langsung meneruskan kepada polisi agar dilakukan pengusutan.

Setelah menerima aduan itu, Tim Saber Pungli langsung turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan.

Hasilnya, ada sebanyak 18 warga penerima BLT yang menjadi korban.

Modusnya, kedua pelaku tersebut mendatangi rumah warga penerima bantuan itu untuk meminta jatah sebesar Rp 200.000 dari total bantuan yang diberikan dari pemerintah sebesar Rp 600.000 per KK.

"Dari penyelidikan yang kita lakukan, kedua tersangka berhasil mengumpulkan uang Rp 3,6 juta dari 18 kepala keluarga," kata Kapolres Musirawas AKBP Efran, Selasa (2/6/2020).

Baca juga: Detik-detik Warga Dianiaya Oknum TNI di Posko Covid, Pelaku Diduga Mabuk, Korban Sempat Lapor tapi Tak Direspons

Setelah ditemukan adanya bukti tersebut, kedua pelaku langsung diamankan di rumahnya masing-masing tanpa perlawanan.

Akibat perbuatan yang dilakukan, kedua tersangka akan dikenakan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penulis : Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor : Abba Gabrillin

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com