Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Punya SIKM, 9 Orang Dilarang Naik Kereta Api Purwokerto Tujuan Jakarta

Kompas.com - 27/05/2020, 15:23 WIB
Fadlan Mukhtar Zain,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

PURWOKERTO, KOMPAS.com - Sejumlah calon penumpang dari Stasiun Purwokerto, Jawa Tengah, dilarang naik Kereta Api Luar Biasa (KLB) tujuan Jakarta.

Mereka dilarang naik karena tidak memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta.

Manajer Humas PT KAI Daop V Purwokerto Supriyanto mengatakan, pada Selasa (26/5/2020) kemarin, hanya 7 penumpang tujuan Jakarta yang diperbolehkan naik KLB.

"Masih dengan persyaratan yang ketat, termasuk SIKM. Kemarin hanya tujuh orang yang naik, yang ditolak ada sembilan, karena kurang SIKM," kata Supriyanto melalui pesan singkat, Rabu (27/5/2020).

Baca juga: Kisah Mahasiswi Peneliti Orangutan Hope yang Tak Bisa Pulang karena Corona

Sedangkan, pada Rabu ini terdapat 14 penumpang yang naik KLB tujuan Surabaya.

"Hari ini tidak ada (yang ditolak) KLB tujuan Surabaya, tidak pakai SIKM," kata Supriyanto.

Seperti diketahui, penumpang KLB yang akan berangkat dari dan menuju Stasiun Gambir, diharuskan memiliki SIKM DKI.

"Kebijakan ini menyesuaikan dengan aturan yang diterbitkan Pemprov DKI dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 di masyarakat," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus melalui siaran pers.

Baca juga: Kapal Yacht dari Australia Dibegal di Perairan Lampung

Aturan membuat SIKM tersebut tercantum pada Peraturan Gubernur DKI Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Baca juga: Korban Pencabulan oleh Guru Pesantren di Bandung Diduga Lebih dari 1

Saat proses verifikasi berkas untuk membeli tiket, calon penumpang KLB dari dan menuju DKI Jakarta diharuskan menunjukkan SIKM serta berkas lainnya sesuai SE Gugus Tugas Covid-19 Nomor 5 Tahun 2020.

"Bagi calon penumpang yang berkasnya lengkap dan sesuai akan diizinkan oleh Tim Satgas Covid-19 yang ada di stasiun untuk membeli tiket kereta api di loket," ujar Joni.

Kebijakan tersebut juga berlaku bagi penumpang yang sebelumnya telah membeli tiket mulai H-7 Lebaran.

Jika tidak memiliki SIKM, meski sudah memiliki tiket, tidak diizinkan menggunakan KLB dan tiket akan dikembalikan 100 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com