Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Pakai Masker, Pedagang Pasar di Solo Akan Difoto dan Dilarang Jualan 3 Hari

Kompas.com - 17/05/2020, 12:16 WIB
Labib Zamani,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Solo memberikan sanksi tegas kepada para pedagang pasar tradisional yang tidak memakai masker saat berjualan.

Sanksi tegas ini adalah pedagang tidak diperbolehkan berjualan selama tiga hari.

Bahkan, berlaku kelipatannya jika ditemukan masih tidak memakai masker.

Kepala Dinas Perdagangan Solo, Heru Sunardi mengatakan, pedagang yang memakai masker secara tidak benar dan yang tidak memakai masker saat berjualan akan difoto oleh petugas keamanan pasar.

Baca juga: Pemkot Solo: Silaturahim ke Luar Daerah Tidak Dilarang, tapi Sebaiknya Dihindari

"Setelah itu kami panggil ke kantor. Pedagang itu langsung kami minta agar tidak berjualan selama tiga hari," kata Heru di Solo, Jawa Tengah, Minggu (17/5/2020).

Sanksi tegas diberikan dengan tujuan untuk memberikan efek jera kepada para pedagang supaya tertib menerapkan protokol kesehatan di tengah pandemi wabah virus corona atau Covid-19.

Selama ini, pihaknya telah mensosialisasikan kepada para pedagang di semua pasar tradisional untuk dapat menerapkan protokol kesehatan.

Bahkan, sebanyak 44.000 masker juga telah diberikan secara gratis kepada seluruh pedagang pasar tradisional di Solo agar dipakai saat berjualan.

"Kemarin dijumpai ada 10 pedagang di Pasar Legi yang dipanggil ke kantor dilampiri dengan foto. Jadi mereka tidak bisa mengelak," ujar Heru.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com