Pedagang yang kedapatan tidak memakai masker tersebut mereka yang menempati zona oprokan atau pelataran pasar.
Meski demikian, terang Heru, sanksi tidak boleh berjualan selama tiga hari ini juga berlaku untuk pedagang yang memiliki surat hak penempatan (SHP).
Baca juga: Purnomo Akui Sudah Buat Surat Pengunduran Diri dari Pilkada Solo 2020
"Nanti yang di SHP juga gitu, difoto. Kalau kios los Pak Wali maunya sanksi terberatnya cabut izin penempatan (SHP)," kata dia.
Sanksi tidak boleh berjualan selama tiga hari bagi pedagang pasar tradisional yang tidak memakai masker atau memakai masker dengan tidak benar dimulai pada Senin (11/5/2020).
"Kami sudah berkali-kali mengingatkan yang memakai masker tidak benar apalagi yang tidak memakai masker. Difoto saja hasilnya serahkan ke dinas," ungkap dia.
Pihaknya mengimbau agar pedagang yang pembelinya banyak ikut mengingatkan supaya tetap menjaga jarak dan memakai masker.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.