Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Minta Kades Umumkan Penerima Bansos, Bupati Jombang: Biar Diawasi Masyarakat

Kompas.com - 08/05/2020, 11:41 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

JOMBANG, KOMPAS.com - Bupati Jombang Mundjidah Wahab meminta seluruh kepala desa di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, mengumumkan daftar calon penerima bantuan sosial yang terdampak pandemi virus corona baru atau Covid-19.

Mundjidah mengatakan, proses pendataan para penerima bansos dari Kementerian Sosial, bantuan langsung tunai (BLT) dana desa, bantuan sosial dari Pemkab Jombang, dan Pemprov Jatim, telah selesai.

Baca juga: TPU Jombang Jadi Pusat Pemakaman Jenazah Covid-19 di Tangsel, 2 TPU Lain Ditolak Warga

Seiring dengan rampungnya pendataan, bansos dari berbagai sumber itu akan didistribusikan.

"Bansos (bantuan sosial) untuk warga terdampak pandemi Covid-19 segera disalurkan. Sebelum itu, kami minta para kepala desa untuk mengumumkan siapa saja warganya yang akan menerima," kata Mundjidah di Graha Media Jombang, Kamis (7/5/2020).

Menurutnya, pemerintah desa bisa mengumumkan para penerima bansos dengan menempelkan daftar nama pada papan pengumuman di kantor desa dan tempat strategis lain.

Sehingga, masyarakat bisa memantau dan mengevaluasi proses penyaluran bansos untuk warga terdampak Covid-19.

"Secara teknis bisa ditempelkan di papan pengumuman kantor desa. Kami minta jangan hanya di kantor desa, pengumuman juga dipasang di tempat strategis lainnya supaya masyarakat bisa ikut mengawasi," ujar dia.

Mundjidah menyebutkan, jumlah penerima BLT dari Kemensos sebanyak 51.134 Kepala Keluarga (KK) dan penerima BLT Dana Desa sebanyak 42.287 KK.

Para penerima BLT dari Kemensos dan BLT Dana Desa, masing-masing akan menerima uang tunai sebesar Rp 600.000.

Baca juga: Viral 3 Remaja Pelesetkan Lagu Aisyah Istri Rasulullah Sambil Joget, Polisi: Sudah Ditangkap

Adapun penerima Bansos dari Pemkab Jombang dan Pemprov Jatim, masing-masing 77.686 KK dan 35.000 KK.

Bansos dari Pemkab Jombang dan Pemprov Jatim, akan diberikan secara tunai dengan nilai masing-masing Rp 200.000 setiap bulan pada bulan Mei hingga Juli 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com