Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satu Pembuat Video Prank Sembako Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

Kompas.com - 05/05/2020, 16:56 WIB
Agie Permadi,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Polisi telah menetapkan seorang pria berinisial T sebagai tersangka yang terlibat dalam pembuatan video prank sembako berisi sampah di Bandung, Jawa Barat.

"Iya jadi tersangka," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri saat dihubungi, selasa (5/5/2020).

Saat ini, T yang merupakan salah satu rekan dari Youtuber Ferdian Paleka, harus ditahan di rumah tahanan Polrestabes Bandung.

Sementara itu, polisi masih melakukan pencarian terhadap Youtuber Ferdian Paleka dan satu pemuda lainnya yang diketahui berinisial A.

"Dua orang masih dicari," kata Galih.

Sampai saat ini, polisi masih berupaya mengendus keberadaan Ferdian dan rekannya yang diketahui berinisial A.

Baca juga: Polisi Menerapkan Pasal Berlapis untuk Kasus Video Prank Sembako

Untuk membantu pencarian, Galih berharap adanya peran aktif masyarakat untuk menginformasikan apabila melihat kedua orang tersebut.

"Bagi masyarakat yang tahu segera laporkan," kata Galih.

Ia pun mengimbau kepada Ferdian dan A untuk segera menyerahkan diri.

Seperti diberitakan sebelumnya, orangtua Ferdian Paleka berjanji akan menyerahkan anaknya kepada polisi.

Baca juga: Jual Motor di Facebook, Pencuri Ditangkap Saat COD dengan Pemilik

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com