CIAMIS, KOMPAS.com - Seorang pencuri sepeda motor berinisial EM (21), warga Cianjur ditangkap polisi di Ciamis, Jawa Barat, Minggu (3/5/2020).
Pelaku ditangkap saat akan melakukan transaksi tatap muka atau cash on delivery (COD) dengan calon pembeli yang ternyata adalah pemilik sepeda motor.
EM sebelumnya mengiklankan penjualan sepeda motor curian tersebut di media sosial Facebook.
"Kasusnya penipuan dan penggelapan dengan modus pembelian kendaraan roda dua melalui COD," kata Kapolres Ciamis AKBP Donny Eka Putra di Mapolres Ciamis, Selasa (5/5/2020).
Baca juga: Mobil Bau Kambing Dihentikan Posko Covid-19, Ternyata Isinya Maling
Menurut Donny, awalnya korban yang merupakan warga Kabupaten Tasikmalaya hendak menjual sepeda motor Kawasaki Ninja KR150 di media sosial Facebook.
Pelaku EM kemudian menelepon korban dan janjian untuk bertemu.
Menurut Donny, saat pertemuan itu, pelaku berpura-pura sebagai calon pembeli dan meminta izin untuk mencoba sepeda motor tersebut.
"Tersangka COD dengan korban. Kemudian kendaraan mau dites, namun langsung dibawa kabur oleh tersangka," kata Donny.
Baca juga: Pengakuan Ayah Perkosa Anak Kandungnya sejak 2016
Korban kemudian melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian.
Beberapa hari setelah kejadian, EM menjual sepeda motor curian itu dan memasang iklan di Facebook.
"Tersangka menawarkan melalui media sosial dan upaya ini diketahui oleh korban," kata Donny.
Korban kemudian berpura-pura menawar sepeda motor itu.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.